SIM: Surat Ijin Misa


Seorang imam Palestina mempersembahkan Misa (Foto: Corbis)

Untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, kita harus punya SIM, Surat Ijin Mengemudi. Untuk bisa merayakan Misa, imam juga perlu punya surat ijin yang dikeluarkan oleh uskupnya. Masihkah perlu dibuat surat ini? Kapan digunakannya? Siapa yang akan minta kepada imam untuk menunjukkan surat ijin Misanya? Lalu, seperti apa model "SIM Imam" sesuai tradisi Gereja Katolik? Saya akan bahas secara singkat di bawah.

Terhitung sejak menerima tahbisan imamat, seorang imam mendapat kuasa dari uskupnya untuk mempersembahkan Misa Kudus. Di negeri kita, di mana jumlah imam tidaklah banyak, seorang imam biasanya cukup dikenal, setidaknya oleh sesama imam dalam satu keuskupan yang sama. Kalau suatu saat sang imam bepergian dalam wilayah keuskupannya, sangat mungkin bahwa pihak yang didatangi mengenalnya dan dengan suka hati akan memberikan kesempatan baginya untuk merayakan Ekaristi di gereja atau kapel setempat. Kasusnya bisa jadi lain kalau sang imam bepergian ke tempat lain di mana ia tidak dikenal. Saat sang imam ingin mempersembahkan Misa di suatu gereja atau kapel tertentu, bisa jadi sang tuan rumah akan menanyakan identitasnya. Tuan rumah dalam hal ini bisa pastor paroki setempat, rektor gereja, kapelan, atau bahkan koster. Nah, di saat seperti inilah "SIM Imam" akan berguna. Tentu akan lebih praktis bagi sang imam untuk membawa "SIM Imam" yang berukuran kecil daripada sertifikat tahbisannya.

"SIM Imam" yang lebih dikenal dengan nama "Celebret" (dari Bahasa Latin "celebrare", merayakan) pada intinya merupakan suatu tanda pengenal sekaligus surat pengakuan gerejawi atas kuasa-kuasa yang dimiliki sang imam. Celebret tradisional bentuknya hampir sama dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Internasional. Foto di samping ini adalah format celebret yang saya dapat dari situs www.quadernididirittoecclesiale.org yang menyediakan format standar berbagai dokumen Gereja Katolik. Situs ini dibuat oleh Toko Buku Ancora, sebuah jaringan toko buku Katolik terkemuka, yang salah satunya berlokasi persis di depan Basilika St. Petrus di Vatikan. Silakan klik di foto untuk memperbesar, atau klik-kanan dan download, atau temukan format PDF-nya di sini. Format tradisional ini, atau setidaknya kata-katanya, dapat dijadikan patokan keuskupan-keuskupan yang mengeluarkan celebret; saya sajikan di sini untuk memuaskan rasa ingin tahu umat awam yang belum dan bahkan mungkin tidak akan pernah melihatnya. Saya sendiri pernah melihat celebret yang diterbitkan oleh Uskup Surabaya. Bentuk dan ukurannya sama dengan KTP kita, terbuat dari plastik, dan dilengkapi dengan foto imam yang bersangkutan. Di bagian akhir artikel ini saya sajikan juga beberapa foto celebret tradisional yang saya temukan di internet.

Di bawah ini adalah terjemahan bahasa Indonesia dari celebret dalam bahasa Italia dan Latin di atas. Kalau Anda memerlukan versi dengan tiga bahasa: Latin, Inggris dan Indonesia, silakan kontak saya.

JUDUL

Tessera Ecclesiastica di Riconoscimento
(Kartu Pengakuan Gerejawi)

KOTAK KIRI ATAS

Diocesi di _________
(Keuskupan [Agung] _________)

Tessera Ecclesiastica di Riconoscimento
(Kartu Pengakuan Gerejawi)

___________ Sac. ________
(Romo)

Cognome - Nome
(Nama Keluarga - Nama)

KOTAK KANAN ATAS

Foto tessera del sacerdote in abito ecclesiastico
(Foto imam dengan busana klerus)

Sac. ________ __________
(Romo ________ __________)

Nato a _______ il ____________
(Tempat dan Tanggal Lahir)

Ordinato a __________ il _________
(Tempat dan Tanggal Tahbisan)

Firma del Sac.
_______________
(Tanda Tangan Imam)

Testamur presbyterum gaudere:
potestate sacramentum Eucharistiae licite conficiendi; facultate confessiones habitualiter excipiendi; facultate ministerium praedicationis licite exercendi. [Cann. 764, 900, 966].

(Kami bersaksi bahwa imam [tersebut di atas] memiliki:
kuasa untuk merayakan Sakramen Ekaristi dengan pantas; wewenang untuk menerima pengakuan secara tetap; wewenang untuk melaksanakan pelayanan khotbah dengan pantas. [Kan. 764, 900, 966])

KOTAK KIRI BAWAH

Rilasciata a _________ il _____________
(Tempat dan tanggal buku kecil ini)

Per cinque anni
([Berlaku] untuk lima tahun)

L.S. [Locus Sigili]
(Tempat Stempel)

__________________
Ordinario
(Ordinaris)

__________________
Cancelliere
(Sekretaris)

Confermata per cinque anni
_________, il___________
(Dikonfirmasi untuk lima tahun)

L.S. [Locus Sigili]
(Tempat Stempel)

__________________
Ordinario
(Ordinaris)

__________________
Cancelliere
(Sekretaris)

KOTAK KANAN BAWAH

Questa tessera e le rispettive attestazioni decadono in corrispondenza di provvedimenti disciplinari o penali, che la competente autorità ecclesiastica ha eventualmente predisposto a carico del sacerdote.
(Kartu ini dan pernyataan-pernyataannya tidak lagi berlaku jika ada putusan-putusan disipliner atau pidana, yang pada akhirnya telah diambil oleh otoritas Gereja yang berwenang terhadap sang imam.)

Questa tessera è un documento personale, non cedibile a terzi.
(Kartu ini adalah dokumen pribadi, tidak dapat dipindahtangankan ke pihak ketiga.)

In caso di smarrimento restituire a:
Cancelleria [Arci]Vescovile, via _________, n.___, ____[CAP],________[città], Italia,
tel. ______
(Bila ditemukan, mohon dikembalikan ke:
Sekretariat Keuskupan [Agung] _________, _________)


Celebret dari Italia (Foto: www.nucciatolomeo.it)
Celebret dari Vietnam (Foto: lavang.hopto.org)

3 comments:

  1. Berikut adalah komentar dari Romo Antonius Tukiran, MSC, yang beliau sampaikan melalui Facebook Page Tradisi Katolik:

    Di Jakarta, krn saya tdk tugas di Keuskupan, saya mengurus surat (celebrate) itu. Klo mau misa di paroki di mana saya tdk dikenal, saya menunjukkan surat itu... Tapi blm pernah ada imam/awam yg menanyakan surat itu...

    Ya, sewaktu ziarah ke Holyland, waktu mau misa, saya tunjukkan 'celebrete' itu pd pastor/bruder/suster yg jaga gereja. Mereka lihat betul2, lalu bilang: baik, baik... Surat itu sebenarnya dimaksudkan untuk menghindari "imam gadungn", atau imam yg sdg kena "skors" tapi misa di sana-sini. Sebab, sdh bbrp kali ada Imam gadungan. Jadi, awam atau pastor paroki sbnrnya "punya hak" (klo boleh pakai kata itu) utk tanya apakah imam yg akan pimpin misa punya celebrete atau tdk. Pertanyaan itu baik terutama utk pastor yg tdk kerja di keuskupan yg bersangkutan dan blm dikenal.

    ReplyDelete
  2. Oh..., ternyata ada yang seperti itu juga ya. wah..., keren2. Tapi, saya timbul pertanyaan, Untuk imam diocesis (presbiter/"Praja") jelas. Mereka tunduk pada Uskup masing-masing. Tetapi, bagaimana dengan imam kongregasi (misalnya Jesuit, SVD, OSC, dls)? Siapa yang menandatangani Celebret mereka? (gambar 2) Apakah Uskup yang mentahbiskan mereka? Sedangkan mereka hanya menurut pada pimpinan kongregasi dan konstitusi mereka.
    Terima kasih pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Imam religius mendapatkan Celebret dari Ordinaris Lokal Pak, yaitu Uskup di tempat mereka berkarya.

      Salam,
      albert

      Delete