Membawa Jenazah Ke Gereja


Misa Arwah dengan jenazah di gereja (Foto: Corbis)
Mantan Kepala Sekolah SMA saya wafat menjelang liburan kemarin. Beliau seorang Katolik yang saleh dan dikenal luas banyak kalangan. Pada hari pemakamannya, jenazahnya dibawa dari rumah duka ke gereja untuk Misa Arwah, baru kemudian diberangkatkan ke makam. Bagaimana aturan dan tradisi Gereja Katolik tentang hal ini? Di sementara kalangan ada pemikiran bahwa hanya jenazah imam, biarawan dan biarawati, serta tokoh-tokoh Katolik lah yang boleh dibawa masuk ke gereja. Benarkah demikian?

Aturan mengenai pemakaman gerejawi ada di Kitab Hukum Kanonik (KHK), tepatnya di Kanon 1176-1185. Di situ disebutkan bahwa, "Umat beriman kristiani yang telah meninggal dunia harus diberi pemakaman gerejawi menurut norma hukum." (Kan 1176-1) Lebih lanjut, diatur juga bahwa, "Pemakaman bagi setiap orang beriman yang telah meninggal dunia harus dirayakan pada umumnya dalam gereja parokinya sendiri." (Kan 1177-1) Aturan ini selaras dengan pemikiran bahwa, saat ada anggotanya yang meninggal, Gereja, dalam hal ini kelompok umat beriman yang tergabung dalam suatu paroki, turut berduka dan mendoakan yang meninggal, dan turut serta memberikan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan. Akhirnya, Kanon 1181 mengatur, "... namun hendaknya diusahakan agar dalam pemakaman jangan ada pandang bulu dan orang-orang miskin jangan sampai tidak diberi pemakaman yang semestinya."

Dari paragraf di atas jelas bahwa pemakaman gerejawi adalah untuk umat beriman Kristiani, tanpa pandang bulu. Berikutnya, apa yang dimaksud dengan "pemakaman gerejawi"? Pasca Konsili Vatikan II, atau tepatnya tanggal 15 Agustus 1969, Gereja mengeluarkan dokumen Ordo Exsequiarum atau Tata Perayaan Pemakaman. Ini adalah edisi tipikal yang dijadikan acuan oleh Gereja Katolik Ritus Romawi di seluruh dunia. Berdasarkan edisi tipikal dalam Bahasa Latin itu, KWI mengeluarkan Buku Upacara Pemakaman, yang telah diterbitkan dan terakhir direvisi pada bulan Desember 2012. Cetakan terbaru buku ini sungguh bagus dan dapat dibeli dengan harga yang terjangkau lewat situs web Toko Buku Obor milik KWI. Ini buku yang wajib dipunyai oleh semua imam, diakon dan juga para asisten imam yang sering membantu dalam berbagai ritual seputar kematian. Silakan klik di sini.

Dalam Ordo Exsequiarum 1969 ditawarkan tiga model pemakaman gerejawi. Model pertama mengacu pada Ritual Romawi tradisional, di mana ritus terpenting (Misa Arwah) dilaksanakan di gereja (dengan jenazah) dan didukung dengan ritus-ritus lain di rumah serta kuburan atau krematorium. Model kedua merupakan praktik yang berlaku di beberapa bagian Eropa, di mana ritus-ritus terpenting dirayakan di kuburan dan Misa Arwah dilaksanakan kemudian di gereja (tanpa jenazah). Yang terakhir adalah model ketiga, di mana ritus-ritus terpenting dilaksanakan di rumah duka. Model terakhir ini dipakai di beberapa bagian di Afrika.

Selanjutnya, dalam tulisan ini saya akan membatasi pembahasan pada aplikasi model pertama, seturut Ritual Romawi tradisional, yang detilnya ada di dalam Buku Upacara Pemakaman dari KWI di atas. Kita mulai dari saat jenazah disemayamkan di rumah duka; bisa di rumah duka pribadi atau di rumah duka publik. Di rumah duka dapat diselenggarakan berbagai ritual, mulai dari perawatan jenazah, ibadat sabda dan/atau ofisi arwah sampai penutupan peti. Selanjutnya, pada hari pemakaman atau kremasi jenazah dibawa ke gereja untuk Misa Arwah, baru kemudian diberangkatkan ke kuburan atau krematorium. Di bawah akan saya jabarkan, bahwa sesungguhnya model ini sangat baik dan bisa diterapkan, khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

Dari sudut pandang teologis-liturgis: "Kurban ekaristis Paskah Kristus dipersembahkan oleh Gereja bagi para arwah. Sebab semua anggota dalam Tubuh Kristus merupakan persekutuan, sehingga dengan demikian yang sudah mati pun menerima pertolongan rohani, sedangkan yang masih hidup dihibur dengan harapan." (PUMR 379) "Gereja merayakan upacara-upacara liturgi untuk orang mati, supaya hubungan antara kematian orang beriman dan misteri Paskah Kristus tampak dengan jelas. Terutama dalam Perayaan Ekaristi misteri Paskah Kristus dihadirkan di tengah-tengah umat. Maka sangat tepat untuk merayakan Misa dalam rangka pemakaman orang-orang beriman. ..." (UP 2) Lagi, "Misa arwah yang terpenting ialah yang dirayakan pada hari pemakaman. ..." (PUMR 380) Berikutnya, "Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus khusus kebutuhan menuntut lain ... Kurban Ekaristi haruslah dilaksanakan di atas altar yang sudah didedikasikan atau diberkati ..." (Kan 932) Gereja memang mengajarkan agar kita menghadirkan Kristus dengan sungguh hormat, di altar yang sudah diurapi, dan bukan di sembarang meja yang diberi taplak putih, kecuali bila memang keadaan memaksa lain.

Dari sudut pandang logistik: Umumnya pemakaman atau kremasi dilakukan di pagi hari, sebelum tengah hari, atau, kalau lokasi makam di luar kota, setidaknya sebelum matahari terbenam. Membawa peti jenazah mampir ke gereja dalam perjalanan ke kuburan rasanya tidak terlalu sulit dan rasanya tidak akan ada biaya tambahan untuk mobil jenazah. Gedung gereja pun biasanya tidak dipakai pada rentang waktu 08:00-10:00, kecuali pada hari Minggu. Misa Arwah di gereja akan sangat memudahkan imam; beliau tidak harus menghabiskan waktunya yang terbatas untuk perjalanan pulang-pergi ke rumah duka yang belum tentu tanpa macet. Sekali lagi, "Misa arwah yang terpenting ialah yang dirayakan pada hari pemakaman. ..." (PUMR 380). Misa ini lebih penting dari segala doa kita bagi yang wafat, dan ini demi keselamatan jiwanya. Jadi, janganlah enggan menghabiskan satu atau dua jam tambahan saja untuk Misa ini.

Masalah ketersediaan imam: Uskup atau imam adalah gembala kawanannya. Tentu sangatlah tepat bila gembala hadir saat kawanannya berduka. Meski begitu, kita sungguh maklum bahwa banyak tempat di Indonesia saat ini masih sangat kekurangan imam. Dalam kasus ini, bila tidak ada imam atau diakon, berbagai ritual di rumah duka sebenarnya dapat dipimpin oleh awam. Awam dapat memimpin ritual merawat jenazah dan memasukkan ke dalam peti (Bdk. UP 18), memimpin ibadat sabda, termasuk tirakatan pada malam menjelang hari pemakaman (Bdk. UP 22), dan memimpin ritual pemberangkatan ke gereja untuk Misa Arwah (Bdk. UP 30). Usai Misa Arwah, awam dapat memimpin perarakan atau pemberangkatan ke kuburan atau krematorium (Bdk. UP 56), juga upacara di kuburan atau krematorium (Bdk. UP 59, 69). Awam yang memimpin berbagai ritual kematian boleh memerciki jenazah, peti, dan liang kubur dengan air suci dan mendupainya (Bdk. UP 20, 63). Pemercikan dengan air suci dan pendupaan memang bukan melulu wewenang imam atau diakon. Seluruh umat yang hadir pun bila perlu dapat dipersilakan memerciki jenazah dan liang kubur dengan air suci (Bdk. UP 65). Hal pendupaan, dalam Misa yang menggunakan dupa, umat kan didupai oleh misdinar, bukan oleh imam? Jadi, dalam situasi kekurangan imam, kita tidak perlu kawatir akan keselamatan jiwa yang wafat. Satu saja yang mutlak harus dipimpin oleh imam, Misa Arwah.

Selanjutnya, kalau sudah yakin tentang pentingnya Misa Arwah, di gereja, dengan jenazah, pada hari pemakaman, berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan: Bacalah ketentuan-ketentuan mengenai Misa Arwah di PUMR 379-385; letakkan peti jenazah sesuai tradisi, yaitu kalau yang meninggal seorang awam, kepalanya menghadap altar (kaki dekat altar, kepala dekat umat), kalau ia seorang uskup, imam, atau diakon, kepalanya menghadap umat; di atas peti jenazah dapat ditaruh Evangeliarium, Kitab Suci, atau salib; di dekat peti dapat dipasang beberapa lilin bernyala; sebaiknya di dekat kepala jenazah ditempatkan Lilin Paskah; selama upacara ini peti boleh terbuka (Bdk UP 39); warna liturgi adalah ungu, hitam, atau putih (Bdk. UP 38); kalau ordinarium dinyanyikan, gunakan Ordinarium Misa Arwah (PS 344 dst. atau MB 579 dst.); Kemuliaan tidak diucapkan, Syahadat diucapkan (Bdk. UP 47); lagu-lagu tradisional untuk Misa Arwah dapat ditemukan di PS 708 dst. atau MB 578 dst.

Sebagai penutup, kita lahir dibawa ke gereja untuk dibaptis, mati juga hendaknya dibawa ke gereja, untuk menerima pertolongan rohani dari Ekaristi di dunia yang terakhir kalinya, sebelum boleh ikut serta dalam perjamuan abadi di surga.

13 comments:

  1. sudah lama ga berkunjung ke blognya pak Albert, eh ada postingan baru... mantap pak seperti biasa mendidik katolik tentang katolisisme.. hehe.. kapan ke JKT?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih Pak. Sampai saat ini saya belum ada rencana ke Jakarta. Saya menunggu undangan atau perintah aja Pak.

      Salam,
      albert

      Delete
  2. Saya Yustinus dari Bandung, saya sudah lama menjadi pemerhati liturgi Gereja umumnya, dan Katolik khususnya, pertama saya lihat blog ini banyak hal yang saya tidak tahu jadi tahun, dan yang sudah tahu jadi menambah pengetahuan saya.
    http://antaramadhan.blogspot.com/ ini blog saya.
    Salam kenal.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam kenal juga Pak. Terima kasih sudah berkunjung dan meninggalkan pesan di sini.

      Salam,
      albert

      Delete
  3. Wah senang sekali saya bisa berjumpa dengan blog ini ,semoga dapat menambah wawasan umat beriman dilingkungan kami .terutama yg kami cari tatacara yang berhubungan dengan :boyongan rumah ,kematian ,7 bln kehamilan dsb .Terima kasih .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah mampir dan meninggalkan pesan di sini Pak.

      Salam,
      albert

      Delete
  4. Pak Albert, bagaimana jika jenazah tidak dimakamkan di dekat paroki domisili, misal akan dimakamkan di daerah asal yang cukup jauh. Sebaiknya misa arwah di gereja mana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Haryo ytk.:

      Pada prinsipnya, Misa Arwah memang sebaiknya diselenggarakan di paroki tempat tinggalnya, karena di sana ia merupakan bagian dari Gereja (dengan G huruf besar) atau jemaat setempat. Tentunya jemaat yang merasa kehilangan salah satu anggotanya akan dengan suka hati hadir dalam Misa Arwah dan mendoakannya.

      Dalam kasus yang meninggal akan dimakamkan di tempat lain yang jauh, di daerah asal atau tanah kelahirannya, saya akan berasumsi bahwa yang meninggal masih memiliki hubungan khusus di sana dan oleh karenanya mungkin juga dikenal di sana dan dianggap juga sebagai anggota (atau mantan anggota) Gereja di sana. Nah, dalam hal ini, tentu baik kalau setibanya di sana pun juga diselenggarakan Misa Arwah di gereja setempat, sebelum jenazahnya dimakamkan. Umat di daerah asal atau tanah kelahirannya mungkin juga dengan suka hati mendoakan salah seorang anggota mereka yang meninggal.

      Salam,
      albert

      Delete
    2. terima kasih atas penjelasannya Pak...

      Delete
  5. Terima kasih Pak Atas pencerahannya melalui tulisan ini. Hendaklah hal ini disosialisasikan oleh sie liturgi paroki atau para pastor kepada seluruh umat di parokinya.Karena sesuai pengalaman, walaupun dalam satu keuskupan pelaksanaan misa arwah belum ada keseragaman.Misalnya di paroki yang satu dilaksanakan di Gereja namun di paroki lain terjadi di rumah duka sehingga umat masih membandingkan-bandingkan antara paroki yang satu dengan yang lainnya walau mengacu pada KHK yg sama.Terima kasih Pak.

    ReplyDelete
  6. Terimakasih ... Sangat mencerahkan.. Satu pertanyaan dari saya, apakah diperkenankan untuk dilakukan Misa arwah (penguburan) pada hari Minggu?. Mengingat sudah ada Perayaan Misa pada Hari Minggu. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Ardy, seturut rubrik Misa Arwah dari Misale Romawi:

      "Misa pada kesempatan pemakaman dapat dirayakan pada semua hari, kecuali pada Hari-Hari Raya wajib, Hari Kamis Putih, Trihari Suci, Paskah dan Hari-Hari Minggu di masa Adven, Prapaskah dan Paskah."

      Silakan, Pak.

      Salam,
      albert

      Delete
    2. Shalom Pak, saya mau tanya mengapa Pastor/Romo, Suster, Frater, Bruder ketika wafat dimakamkan di Gereja? Apakah bisa mereka dimakamkan di pemakaman lain?

      Delete