Alba model Romawi yang dapat dikenakan Pemandu PSHMR Awam (Foto: TK) |
Seorang Diakon yang memimpin PSHMR hendaknya “... mengenakan pakaian khusus yang cocok dengan pelayanannya, yakni alba dan stola, dan pada saat-saat tertentu ia mengenakan dalmatik ...” (Pedoman PSHMR 38). Yang dimaksud saat-saat tertentu di sini misalnya adalah hari raya, di mana penggunaan dalmatik sungguhlah bermanfaat untuk menunjang kemeriahan perayaan. “Tidak dapat disetujui bahwa para petugas merayakan Misa Kudus atau acara-acara liturgi lain tanpa busana suci atau dengan hanya stola di atas busana rahib atau biara atau di atas pakaian biasa. ...” (Redemptionis Sacramentum 126)
Bila tidak ada Diakon, umat awam biasa dapat memandu PSHMR. Pedoman Khusus PSHMR 9 menyebut bahwa awam yang melayani sebagai Pemandu/Pengantar PSHMR “mengenakan pakaian liturgis yaitu jubah panjang dan atribut khusus.” Yang dimaksud di sini adalah alba dan singel (dan amik, bila dibutuhkan). Aturan ini selaras dengan aturan umum busana liturgis yang terdapat dalam PUMR, “Busana liturgis yang lazim dikenakan oleh semua pelayan liturgi, tertahbis maupun tidak tertahbis, ialah alba, yang dikencangi dengan singel, kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutup sama sekali kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba. ...” (PUMR 336)
Umat awam yang menjadi pelayan lain dalam PSHMR, termasuk Komentator, Lektor/Pemazmur, atau Anggota Koor, hendaknya “mengenakan pakaian yang pantas untuk pelayanan itu, atau mengenakan pakaian yang dianjurkan oleh Uskup.” (Pedoman PSHMR 40) Dengan demikian, kecuali Ordinaris setempat mengatur lain, yang diminta hanyalah busana awam yang pantas. Tidak ada kewajiban bagi para pelayan awam dalam kelompok ini untuk mengenakan busana liturgis, utamanya karena mereka tidak duduk di panti imam.
Pedoman PSHMR tidak mengatur secara khusus tentang busana bagi Misdinar. Seturut tradisi yang legitim, Misdinar, dapat mengenakan busana yang biasa digunakan di wilayah paroki atau keuskupan yang bersangkutan, baik itu jubah dan superpli, ataupun alba dan singel.
Lebih lanjut, “Perlu diperhatikan juga bahwa umat awam tak pernah boleh bertindak atau berbusana liturgis seperti seorang Imam atau Diakon, atau memakai busana yang mirip dengan busana dimaksud.” (Redemptionis Sacramentum 153) Aturan ini mengingatkan awam untuk menghindari penggunaan kasula, dalmatik atau stola, ataupun busana dan asesoris lain yang mirip dengan busana dan asesoris liturgis yang dikhususkan bagi kaum tertahbis.
Paus Benedictus XVI mengenakan pallium (Foto: TPBF) |
Artikel lain yang relevan:
- Busana Uskup
- Busana Liturgi Uskup
- Busana Imam
- Busana Asisten Imam
- Busana Misdinar
Catatan: Artikel ini dimuat dalam Majalah Liturgi yang diterbitkan oleh Komisi Liturgi KWI, Vol 24 No 3 - Jul-Sep 2013.
- Busana Liturgi Uskup
- Busana Imam
- Busana Asisten Imam
- Busana Misdinar
Catatan: Artikel ini dimuat dalam Majalah Liturgi yang diterbitkan oleh Komisi Liturgi KWI, Vol 24 No 3 - Jul-Sep 2013.
Bagi pelayan PSHMR kaum biara - yang tidak ditahbiskan imam- , yang mengenakan jubah khas biaranya - biasanya - mengenakan kembali alba di atas jubah biaranya. Namun penggunaan alba di atas jubah biara adalah hal selera (boleh dilakukan, dapat juga tidak)
ReplyDeletePerlu mengenakan alba atau setidaknya superpli Pak. Berikut ini saya kutipkan dari Redemptionis Sacramentum di atas, dengan huruf besar dari saya untuk menggarisbawahi:
Delete“Tidak dapat disetujui bahwa para petugas merayakan Misa Kudus atau ACARA-ACARA LITURGI LAIN tanpa busana suci atau dengan hanya stola di atas busana rahib atau biara atau di atas pakaian biasa. ...” (Redemptionis Sacramentum 126)
Begini pak, waktu beberapa tahun lalu, saya ke Vatikan dalam misa natal, disana para kardinal (dan para uskup) yang berkonselebran diatas jubah kardinal (uskup)nya mengenakan alba lagi, dan kemudian kasula. Namun mengapa seringnya di Indonesia para uskup tidak mengenakan alba kembali di atas jubah uskupnya. Apakah ada indultum untuk hal itu, mohon penerangannya pak. terimakasih.
DeleteSejauh yang saya tahu, tidak ada indult yang legitim Pak. Mengenai hal ini, utusan Paus di Indonesia Nunsius Apostolik Antonio Filipazzi sudah sering mengingatkan dan bahkan beliau sudah mengeluarkan aturan bagi para mereka yang berkonselebrasi dengannya untuk mengenakan alba sesuai RS126 di atas, namun pada akhirnya akan berpulang kepada para uskup sendiri.
DeleteBagaimana kalau hanya superpli? Jadi diatas jubah khas biaranya, dikenakan superpli (lalu stola bagi diakon).
ReplyDeleteBisa Pak.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete